Cara Cek Tilang Elektronik
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data 2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Panduan Mengecek Kendaraan yang Terjaring Tilang Elektronik dengan Benar. (Foto : MNC Media)
Sanksi Tilang Elektronik
Mengutip ucapan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan soal sanksi pelanggaran tilang elektronik. Ia menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri. Karenanya, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Itulah penjelasan cara mengecek kendaraan yang terjaring tilang elektronik. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.