Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, pelamar harus memiliki serangkaian kualifikasi atau persyaratan untuk memenuhi kriteria rekrutmen. Oleh karena itu, info lebih lanjut bisa dilihat di portal dan media sosial resmi perusahaan.
“Info lebih lanjut silahkan akses pada akun IG @pegadaian_id. Deadline 10 Agustus 2021,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan. (TYO)