IDXChannel - Penerima paket dari luar negeri harus bayar? Kini, pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang berada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kebijakan tersebut kini diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas antara Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (18/4/2024), IDX Channel telah merangkum penerima paket dari luar negeri harus bayar, sebagai berikut.
Penerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar?
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yakni Benny Rhamdani, pemerintah kini tidak membatasi jenis dan jumlah barang asal luar negeri bawaan Pekerja Migran Indonesia. Akan tetapi, pembatasannya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD 1.500 per tahun.
Benny mengatakan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai senilai USD 1.500 atau setara Rp 24,3 juta per tahun (asumsi kurs Rp16.200 per USD). Sebelumnya, pengiriman barang dari luar negeri berarti termasuk dalam import. Itu artinya jika Anda menerima paket dari luar negeri maka akan ada biaya bea cukai yang perlu dibayar.