sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Mendapatkannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
14/04/2022 12:47 WIB
Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kini sudah dapat diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Mendapatkannya
Penjelasan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Cara Mendapatkannya

IDXChannel - Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kini sudah dapat diklaim oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Tentunya untuk mendapatkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Anda harus menyiapkan dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan.

JKP merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini dimulai sejak 11 Februari 2022, peserta ketenagakerjaan yang memenuhi syarat bisa langsung memanfaatkan dan mengklaim JKP.

Syarat Mendapatkan JKP

Ada beberapa persyaratan dalam JKP diantaranya mengikuti empat program sebelumnya.  

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; 
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP);
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT); 
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan;
  6. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK;
  7. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah;
  8. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK). 

Cara Mendaftar JKP 

  1. Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP;
  2. Peserta mendaftar baru. Mengisi formulir pendaftaran BP JAMSOSTEK sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. 
  3. Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha: 
  • Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM);
  • Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).

Cara Klaim JKP 

Cara klaim JKP ini dibagi menjadi dua, yaitu klaim bulan pertama dan klaim bulan kedua sampai keenam. Berikut cara klaim keduanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement