IDXChannel - Perbedaan badan usaha dan perusahaan yang utama adalah dari struktur hukumnya. Perusahaan adalah suatu badan hukum tersendiri, sedangkan badan usaha adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perdagangan atas nama suatu usaha.
Suatu perusahaan berdiri sebagai badan hukum tersendiri, artinya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Saham perusahaan dimiliki oleh pemegang saham atau direktur, tergantung pada struktur hukum perusahaan. Keuntungan ditahan oleh perusahaan, karyawan mendapat gaji dan pemegang saham mendapat dividen.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (5/10/2023), IDX Channel telah merangkum perbedaan badan usaha dan perusahaan, sebagai berikut.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
1. Dari Segi Sumber dana
Pada perusahaan, dana yang jadi modal bersumber dari saham-saham yang dapat dijual kepada masyarakat. Sedangkan, pada badan usaha, sumber pendanaan bisa berasal dari negara, daerah, swasta, baik secara perorangan maupun kelompok.
2. Dari Segi Pajak
Pajak yang dikenakan pada badan usaha bisa berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Beberapa badan usaha, seperti perusahaan, mungkin dikenakan pajak atas laba yang dihasilkan. Perusahaan biasanya dikenakan pajak atas laba yang dihasilkan. Namun, pemegang saham perusahaan juga bisa dikenakan pajak atas dividen yang mereka terima.
3. Dari Segi Tujuan
Badan usaha dan perusahaan pun ternyata memiliki tujuan yang berbeda, meski berujung sama yakni pada keuntungan. Perusahaan didirikan untuk melakukan sebuah proses produksi, sedangkan badan usaha didirikan untuk mendapatkan keuntungan.
Perlu diingat bahwa Badan usaha memungkinkan untuk memiliki perusahaan lebih dari satu. Meski demikian, tiap badan usaha tidak selalu punya sebuah perusahaan, sebaliknya perusahaan pun tidak selalu berada di bawah naungan satu badan usaha.
4. Dari Segi Tanggung Jawab
Badan usaha bertanggung jawab atas utang dan kewajiban hukumnya sendiri serta pemiliknya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang badan usaha tersebut. Perusahaan berupa badan usaha yang memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah.
Ini diartikan bahwa pemilik perusahaan (pemegang saham) biasanya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan, kecuali dalam situasi tertentu di mana hukum menyatakan sebaliknya.
5. Dari Segi Bentuk
Badan Usaha berkenaan dengan lembaga, maka dari segi bentuknya, badan usaha bisa berupa firma, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan bentuk lainnya. Biasanya dalam badan usaha, aktivitas yang terjadi lebih kepada pengorganisasian kegiatan ekonomi.
Sementara, perusahaan dapat kita temui dalam rupa instansi, toko, pabrik, dan bentuk lain berupa tempat usaha di mana faktor-faktor produksi barang dan jasa diolah. Dalam perusahaan, yang terjadi biasanya adalah aktivitas menghasilkan produk barang maupun jasa.
6. Dari Segi Struktur
Badan usaha bisa memiliki berbagai struktur, tergantung pada jenisnya. Hal ini bisa berbentuk perusahaan, yayasan, koperasi, atau badan pemerintah. Struktur dan tujuan badan usaha akan ditentukan oleh aturan dan regulasi yang berlaku di wilayah hukum tertentu.
Perusahaan adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki struktur yang lebih khas. Biasanya perusahaan terdiri dari pemilik (saham atau pemegang saham) yang memiliki kepemilikan atas perusahaan. Selain itu juga manajemen yang bertanggung jawab atas operasional sehari-hari perusahaan.
Itulah informasi terkait perbedaan badan usaha dan perusahaan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.