3. Dari Segi Tujuan
Badan usaha dan perusahaan pun ternyata memiliki tujuan yang berbeda, meski berujung sama yakni pada keuntungan. Perusahaan didirikan untuk melakukan sebuah proses produksi, sedangkan badan usaha didirikan untuk mendapatkan keuntungan.
Perlu diingat bahwa Badan usaha memungkinkan untuk memiliki perusahaan lebih dari satu. Meski demikian, tiap badan usaha tidak selalu punya sebuah perusahaan, sebaliknya perusahaan pun tidak selalu berada di bawah naungan satu badan usaha.
4. Dari Segi Tanggung Jawab
Badan usaha bertanggung jawab atas utang dan kewajiban hukumnya sendiri serta pemiliknya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang badan usaha tersebut. Perusahaan berupa badan usaha yang memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah.
Ini diartikan bahwa pemilik perusahaan (pemegang saham) biasanya tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan, kecuali dalam situasi tertentu di mana hukum menyatakan sebaliknya.
5. Dari Segi Bentuk
Badan Usaha berkenaan dengan lembaga, maka dari segi bentuknya, badan usaha bisa berupa firma, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan bentuk lainnya. Biasanya dalam badan usaha, aktivitas yang terjadi lebih kepada pengorganisasian kegiatan ekonomi.