IDXChannel - Perbedaan badan usaha dan perusahaan yang utama adalah dari struktur hukumnya. Perusahaan adalah suatu badan hukum tersendiri, sedangkan badan usaha adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perdagangan atas nama suatu usaha.
Suatu perusahaan berdiri sebagai badan hukum tersendiri, artinya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Saham perusahaan dimiliki oleh pemegang saham atau direktur, tergantung pada struktur hukum perusahaan. Keuntungan ditahan oleh perusahaan, karyawan mendapat gaji dan pemegang saham mendapat dividen.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (5/10/2023), IDX Channel telah merangkum perbedaan badan usaha dan perusahaan, sebagai berikut.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
1. Dari Segi Sumber dana
Pada perusahaan, dana yang jadi modal bersumber dari saham-saham yang dapat dijual kepada masyarakat. Sedangkan, pada badan usaha, sumber pendanaan bisa berasal dari negara, daerah, swasta, baik secara perorangan maupun kelompok.
2. Dari Segi Pajak
Pajak yang dikenakan pada badan usaha bisa berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Beberapa badan usaha, seperti perusahaan, mungkin dikenakan pajak atas laba yang dihasilkan. Perusahaan biasanya dikenakan pajak atas laba yang dihasilkan. Namun, pemegang saham perusahaan juga bisa dikenakan pajak atas dividen yang mereka terima.