IDXChannel—Apa perbedaan jasa audit dan jasa assurance? Jasa assurance adalah salah satu jasa utama yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), di mana hasil pekerjaannya akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan,
Sesuai UU No. 5/2011 tentang Akuntan Publik, jasa assurance dideskripsikan sebagai jasa yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan.
Pada dasarnya, jasa assurance adalah layanan profesional independen untuk meningkatkan kualitas informasi bagai pemakai laporan keuangan. Dalam lingkup jasa assurance, di dalamnya mencakup jasa atestasi.
Jasa atestasi adalah layanan penjamin yang diberikan KAP dengan menerbitkan laporan tertulis sebagai pertimbangan selaku pihak independen dan kompeten, terhadap suatu asersi (pernyataan yang dibuat perusahaan mengenai laporan keuangan) yang sebelumnya telah disiapkan oleh pihak lain (perusahaan).
Mengutip Komunitas Jago Akuntansi (29/1/2025), layanan atestasi diberikan dengan mengeluarkan pendapat atau opini terhadap asersi yang disiapkan klien. Layanan atestasi memiliki lima kategori, yakni: