- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
- 1% dibayarkan oleh pekerja yang diambil dari upah.
Upah yang dimaksud merupakan penghasilan yang dihimpun dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Batas terendah yang berlaku adalah upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, sedangkan untuk batas tertingginya adalah Rp12.000.000.
Sedangkan untuk BPJS Mandiri atau BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pembayaran dibebankan sepenuhnya kepada peserta BPJS. Berikut rincian biaya iuran yang harus dikeluarkan setiap bulannya sesuai dengan kelas yang diambil:
- Ruang Perawatan Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun besaran tersebut dipotong sebesar Rp7.000 yang merupakan subsidi dari Pemerintah dan menjadi Rp35.000 per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Itulah beberapa informasi mengenai apa perbedaan BPJS Perusahaan dan BPJS Mandiri yang penting untuk diketahui oleh para peserta sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.