sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permohonan Paspor Percepatan: Cara, Syarat, dan Biayanya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
18/12/2023 12:47 WIB
Permohonan paspor percepatan merupakan salah satu jenis layanan pembuatan paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 
Permohonan Paspor Percepatan: Cara, Syarat, dan Biayanya. (Foto: MNC Media)
Permohonan Paspor Percepatan: Cara, Syarat, dan Biayanya. (Foto: MNC Media)

Berikut daftar rincian biaya resmi untuk pembuatan paspor. 

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1000.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150.000
  • Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp500.000 

Itulah ulasan mengenai cara pengajuan permohonan paspor percepatan dan ketentuan biayanya yang perlu Anda ketahui. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement