Berikut daftar rincian biaya resmi untuk pembuatan paspor.
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1000.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA: Rp150.000
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
Itulah ulasan mengenai cara pengajuan permohonan paspor percepatan dan ketentuan biayanya yang perlu Anda ketahui.