Seperti halnya layanan paspor prioritas, masyarakat yang hendak mengajukan pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Berikut beberapa dokumen untuk mengajukan permohonan paspor percepatan yang perlu dilengkapi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah/ Buku Nikah/ Surat Baptis.
- Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, hanya perlu membawa KTP dan paspor lama.
Untuk ketentuan pembuatan paspor sehari jadi atau percepatan paspor ini tidak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi. Selain itu, pemohon juga disarankan agar datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor bisa segera diproses untuk selesai di hari yang sama.
Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan paspor yang disediakan pada loket permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan. Petugas loket nantinya akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon. Kemudian, berkas permohonan akan diinput oleh petugas input data untuk selanjutnya melakukan foto dan wawancara. Setelah proses foto dan wawancara dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka paspor pun akan diterbitkan.
Biaya Permohonan Paspor Percepatan
Layanan permohonan paspor percepatan ini akan dikenakan biaya yang lebih mahal dibanding biaya permohonan paspor reguler. Dilansir dari laman resmi Kemenkumham, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan untuk paspor percepatan adalah sebesar Rp1.000.000. Hal ini sesuai aturan tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.