IDXChannel – Permohonan paspor percepatan merupakan salah satu jenis layanan pembuatan paspor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Layanan percepatan penerbitan paspor ini bisa dilakukan hanya dalam waktu satu hari jadi. Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor yang jadi di hari yang sama.
Layanan ini didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Lantas, bagaimana cara mengajukan permohonan paspor percepatan? Berapa biaya yang harus dikeluarkan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Cara Mengajukan Permohonan Paspor Percepatan
Layanan paspor percepatan adalah jenis permohonan paspor yang antriannya lebih cepat dan sehari jadi. Oleh karena itu, masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat atau dalam keadaan urgent bisa menggunakan layanan ini.