IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tak mempersulit masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk saat ini, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM memberlakukan aturan 14 hari waktu tunggu bagi pemohon yang gagal dalam ujian praktik untuk kembali mengajukan permohonan.
Kapolri merasa waktu tunggu tersebut terlalu lama, dan meminta pemohon yang gagal untuk bisa mencoba lagi di hari yang sama. Selain itu, latihan juga perlu diberikan sebelum melakukan ujian praktik.
“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” kata Sigit seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (7/11/2022).