IDXChannel—Gaji menteri keuangan RI dan menteri lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji seorang menteri di Indonesia dipatok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Namun selain gaji pokok, menteri juga akan mendapatkan beragam tunjangan, salah satunya tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan jabatan untuk para menteri diatur dalam Keputusan Presiden No. 68/2001, besarannya mencapai Rp13,60 juta per bulan. Sehingga jika digabung, maka gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima menteri dalam sebulan adalah Rp18,64 juta per bulan.
Namun menteri juga mendapatkan tunjangan lainnya. Seperti tunjangan anak/istri, tunjangan perumahan, tunjangan kinerja, dan beragam fasilitas penunjang. Menteri juga mendapatkan dana operasional untuk mendukung aktivitasnya sebagai menteri.
Dana operasional yang diterima seorang menteri bisa mencapai ratusan juta rupiah, tetapi dana ini tidak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, melainkan untuk menunjang kegiatan dan tugasnya sebagai menteri.