7. Tidak Ada Perlindungan dari OJK
Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak diawasi dan nasabah tidak mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi masalah, seperti penggelapan dana.
Risiko Link Download APK Pinjol Ilegal. (FOTO: MNC MEDIA)
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Memiliki Situs Resmi
Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki situs resmi yang menyajikan informasi lengkap tentang perusahaan mereka. Layanan yang sah dan terdaftar di OJK umumnya memiliki situs resmi yang menyediakan informasi yang jelas dan transparan.
2. Tidak Terdaftar di OJK
Layanan pinjaman yang tidak terdaftar di OJK tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Hal ini berarti transaksi dan pengelolaan dana mereka tidak diawasi, meningkatkan risiko bagi nasabah.
3. Kurangnya Transparansi
Pinjol ilegal sering kali tidak transparan mengenai ketentuan pinjaman, seperti tenor, bunga, biaya administrasi, dan detail cicilan. Ketidakjelasan ini dapat memicu penipuan dan menambah beban finansial bagi nasabah.
4. Tidak Memiliki Aplikasi Mobile
Banyak pinjol ilegal tidak menyediakan aplikasi mobile resmi. Sebaliknya, mereka menggunakan platform pesan instan untuk berkomunikasi dan menawarkan layanan, yang berpotensi menimbulkan penipuan.