2. Denda Keterlambatan
Jika terlambat membayar, nasabah dapat dikenakan denda keterlambatan yang terus bertambah. Hal ini, ditambah bunga tinggi, bisa membuat total utang semakin membengkak.
3. Masuk Daftar Hitam (Blacklist)
Nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman dapat masuk ke daftar hitam kredit, yang akan menyulitkan mereka untuk mengajukan pinjaman di masa depan pada lembaga keuangan resmi.
4. Ancaman dari Debt Collector
Jika tidak membayar tepat waktu, nasabah bisa mendapatkan tekanan dari debt collector, yang bisa mengganggu kehidupan pribadi. Tidak jarang, penagihan dilakukan tidak hanya kepada nasabah tetapi juga kerabat dekat mereka.
5. Biaya Administrasi Tinggi
Biaya administrasi yang dikenakan oleh pinjol ilegal biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan resmi, kadang mencapai 30% dari total pinjaman.
6. Tenor Pinjaman Singkat
Pinjol ilegal sering kali menawarkan tenor pinjaman yang sangat singkat, membuat nasabah kesulitan melunasi pinjaman tepat waktu.