IDXChannel - Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menarik diketahui. Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK sedikit berbeda. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (27/8/2024), IDX Channel telah merangkum gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sebagai berikut.
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pada 2024 ini pemerintah menaikkan gaji pokok PPPK sebesar 8 persen dan ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Sementara, untuk tunjangan PPPK masih mengacu pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.298.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Tunjangan PPPK Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya.
Itulah informasi terkait gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.