sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segini Biaya USG di Puskesmas dengan dan Tanpa BPJS 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
13/06/2022 15:16 WIB
Banyak orang ingin tahu besaran biaya USG di Puskesmas dengan dan tanpa BPJS. Apalagi, bagi ibu-ibu yang tengah mengandung dan ingin melakukan pemeriksaan USG.
Segini Biaya USG di Puskesmas dengan dan Tanpa BPJS. (Foto: MNC Media)
Segini Biaya USG di Puskesmas dengan dan Tanpa BPJS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang ingin tahu besaran biaya USG di Puskesmas dengan dan tanpa BPJS. Apalagi, bagi ibu-ibu yang tengah mengandung dan ingin melakukan pemeriksaan USG rutin. 

Ultrasonografi atau USG medis ini lazim digunakan untuk memeriksa kandungan pada ibu hamil. Pemeriksaan USG bertujuan untuk mengetahui kondisi janin di dalam tubuh dan memeriksa jenis kelamin janin. Biasanya, dokter kandungan menyarankan ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan USG rutin setiap tiga bulan sekali.

Kini, pemeriksaan USG sudah bisa dilakukan di Puskesmas. Kementerian Kesehatan telah membagikan alat pemeriksaan USG ke puskesmas-puskesmas sejumlah 4.627 unit alat USG portable sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 ini. Kabar baiknya, pemeriksaan USG ini sudah bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini bisa sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan USG

Lalu, kira-kira berapa biaya USG di Puskesmas dengan dan tanpa BPJS? Agar lebih jelas, IDXChannel merangkum biaya pemeriksaan USG di Puskesmas jika menggunakan BPJS dan tanpa BPJS berikut ini. Yuk, simak!

Biaya USG di Puskesmas dengan dan Tanpa BPJS

Sebelum mengetahui biaya USG di Puskesmas, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu macam-macam USG. Ada beberapa jenis USG yang tersedia baik di rumah sakit, klinik, maupun Puskesmas. 

USG Transabdominal

USG transabdominal merupakan USG yang umum dilakukan. USG ini dilakukan dengan prosedur tranduser di atas perut pasien. Ada beberapa jenis USG transabdominal ini antara lain USG 2 dimensi (2D), 3 dimensi (3D), dan 4 dimensi (4D). 

Namun, USG yang disediakan di Puskesmas pada umumnya terbatas hanya USG 2D. Sementara itu, biaya untuk USG transabdominal 2D di Puskesmas berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50.000 jika Anda membayar sendiri tanpa menggunakan BPJS. JIka Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan, biaya ini akan ditanggung dan gratis.   

USG Transvaginal

Jenis USG yang kedua adalah USG transvaginal. USG ini biasanya digunakan dengan prosedur transduser yang dimasukan ke vagina yang mengirimkan gelombang suara ke dalam rahim dan mengumpulkan pantulan suara tersebut. USG jenis ini biasa digunakan untuk pemeriksaan awal kehamilan di mana janin belum dapat diperiksa lewat USG transabdominal dan baru terbentuk kantung kehamilan. 

Seperti halnya USG transabdominal, USG transvaginal pun ditanggung BPJS jika Anda merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. Untuk pasien umum biayanya pun sama yakni berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. 

Biaya USG di Puskesmas dengan dan tanpa BPJS yang terjangkau ini sangat membantu bagi masyarakat. Mereka tidak perlu khawatir lagi akan keselamatan ibu dan janinnya. Jika terjadi kelainan pada ibu hamil, maka ia dapat langsung ditangani oleh dokter Puskesmas. Apabila butuh rujukkan ke rumah sakit maka bisa dilakukan lebih awal.

Selain itu, biaya USG untuk pasien umum atau tanpa BPJS pun terbilang murah jika dibandingkan dengan USG di klinik atau rumah sakit. Puskesmas sudah tentu mematok harga yang lebih rendah dibandingkan dengan di rumah sakit maupun klinik.

Untuk pasien umum yang melakukan USG tanpa BPJS, dikenai biaya administrasi pendaftaran mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000. Namun, biaya administrasi ini bergantung pada kebijakan masing-masing Puskesmas.

Itulah ulasan IDXChannel mengenai biaya USG di Puskesmas dengan dan tanpa BPJS yang bisa Anda lakukan untuk memeriksakan kehamilan Anda. Besaran biaya ini tentu masih mungkin berbeda untuk setiap Puskesmas di seluruh Indonesia. Namun, perbedaannya tentu tidak terlalu besar dan masih terjangkau bagi masyarakat. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement