sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbaru! Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
09/06/2022 14:52 WIB
Syarat, cara, dan biaya perpanjangan STNK 2022 perlu Anda perhatikan agar tidak bingung ketika masa aktif dokumen berkendara tersebut hampir habis.
Terbaru! Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022. (Foto: MNC Media)
Terbaru! Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Syarat, cara, dan biaya perpanjangan STNK 2022 perlu Anda perhatikan agar tidak bingung ketika masa aktif dokumen berkendara tersebut hampir habis. 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat 2 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masa berlaku STNK bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. Perpanjangan STNK tahunan ini biasanya dilakukan dengan rutinitas membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lalu, bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK 2022? Yuk, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini!

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022 

Anda perlu melakukan perpanjangan STNK jika masa berlakunya sudah hampir habis. Sebab, jika masa berlaku STNK telah habis, Anda tidak bisa menggunakan kendaraan secara legal. Anda juga akan mendapat risiko denda dan yang paling fatal adalah risiko penghapusan data oleh pihak Kepolisian. 

Berdasarkan peraturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat (1), denda maksimal bagi keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebesar Rp500 ribu dengan denda maksimal 2 bulan penjara. Oleh karena itu, sebelum mendapatkan sanksi tersebut, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan tersebut. 

Syarat Perpanjang STNK 2022

Sebelum memperpanjang STNK, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratannya sebagai berikut. 

  • KTP asli yang tertera di STNK dan BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.  
  • BPKB asli dan fotokopi.  
  • Surat kuasa untuk yang diwakilkan.  
  • NPWP, SIUP dan TDP perusahaan khusus bagi kendaraan perusahaan.
  • Bagi perpanjangan STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan juga perlu membawa kendaraan untuk diganti platnya.

Selain beberapa dokumen tersebut, sesuai dengan Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perpanjangan STNK juga perlu menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan. 

Cara Perpanjang STNK 2022

Adapun cara perpanjang STNK 2022 bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut. 

  • Datang ke Kantor SAMSAT terdekat untuk perpanjangan STNK 5 tahun.
  • Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik nomor rangka dan mesin kendaraan.
  • Legalisasi hasil cek fisik kendaraan.
  • Isi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan.
  • Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan ke pos loket progresif.
  • Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraan baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement