sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbaru! Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
09/06/2022 14:52 WIB
Syarat, cara, dan biaya perpanjangan STNK 2022 perlu Anda perhatikan agar tidak bingung ketika masa aktif dokumen berkendara tersebut hampir habis.
Terbaru! Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022. (Foto: MNC Media)
Terbaru! Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022. (Foto: MNC Media)

Biaya Perpanjang STNK 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan STNK 2022 adalah sebagai berikut. 

  • Biaya perpanjangan STNK kendaraan motor roda dua dan tiga adalah Rp100.000.
  • Biaya pengesahan STNK kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp25.000.
  • Biaya penerbitan TNKB kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp60.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp225.000.

Itulah penjelasan mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK 2022 yang bisa Anda jadikan referensi ketika Anda ingin memperpanjang dokumen kendaraan bermotor Anda. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement