Biaya Perpanjang STNK 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan STNK 2022 adalah sebagai berikut.
- Biaya perpanjangan STNK kendaraan motor roda dua dan tiga adalah Rp100.000.
- Biaya pengesahan STNK kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp25.000.
- Biaya penerbitan TNKB kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp60.000.
- Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp225.000.
Itulah penjelasan mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjang STNK 2022 yang bisa Anda jadikan referensi ketika Anda ingin memperpanjang dokumen kendaraan bermotor Anda. Semoga bermanfaat!