IDXChannel - Biaya pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) bisa Anda dapatkan dengan murah dan mudah.
Seperti diketahui biaya pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) telah diatur oleh Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) telah ditunjuk sebagai mitra penyelenggara.
Lalu berapa sebenarnya biaya pendidikan khusus profesi advokat? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
Diketahui, ada beberapa pihak yang bertanggung jawab melaksanakan PKPA adalah Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang didirikan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.
Dengan demikian, apapun PKPA nya yang memberikan izin haruslah PERADI.
Adapun materi yang diajarkan dalam PKPA biasanya terbagi ke dalam beberapa segmen, yakni materi dasar, hukum acara (litigasi), non litigasi, dan materi pendukung.