Sementara melansir Encyclopaedia Britannica, pajak adalah pengenaan pungutan wajib bagi individu oleh pemerintah dan dipungut setiap negara.
Sejarah pajak
Pajak sendiri sudah lama ada. Bahkan di Indonesia, pajak sudah ada sejak zaman kerajaan, namun dengan sistem pungutan yang berbeda.
Pada zaman kerajaan hingga penjajahan, pemungutan pajak bersifat memaksa. Pada zaman kerajaan pemungutannya adalah upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap sebagai wakil tuhan.
Sebagai timbal balik. Rakyat mendapat jaminan dan ketertiban dari raja, bahkan pada zaman itu beberapa kerajaan juga melakukan sistem pembebasan pajak, terutama pada tanah pendidikan.
Sementara, di era kolonial Hindia Belanda, pajak mulai dikenakan di Indonesia. Pajak yang diterapkan itu, seperti pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah maupun pajak kepada pedagang.