Sistem demiki, membuat masyarakat terbebani. Terlebih saat itu pajak tidak ada kejelasan dan banyak penyelewengan oleh pemerintah kolonial waktu itu.
Masa Kemerdekaan
Pada masa kemerdekaan, pajak dimasukan ke dalam UUD 1945 Pasal 23 pada sidang BPUPKI. Pasal itu berbunyi segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Meski sudah dituangkan dalam UU, tapi pemerintah belum dapat mengeluarkan UU khusus yang mengatur tentang pajak. Karena terjadi Agresi Militer Belanda dan membuat pemerintahan Indonesia harus memindahkan ibu kota Jakarta ke Yogyakarta.
Karena roda pemerintahan dan pembiayaan pengeluaran negara harus tetap dijalankan, pemerintah mengadopsi beberapa aturan tentang pajak peninggalan pemerintahan kolonial.
Seperti Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan membentuk beberapa sub organisasi untuk melaksanakan pemungutan pajak. Seperti Jawatan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai serta Jawatan Pajak Hasil Bumi pada Direktorat Jenderal Moneter.