Termasuk ketika BI menggangikan De Javasche Bank tahun 1953. Dari sity ada dua macam mata uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, yaitu mata uang rupiah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia (Kemenkeu) dan BI berupa uang kertas dan uang logam.
Saat itu pemerintah menerbitkan rupiah pecahan di bawah Rp5 sedangkan BI menerbitkan uang kertas pecahan Rp5 ke atas.
Itulah sejarah mata uang Indonesia. Semoga artikel ini menambah informasi dan wawasan Anda.