Dikutip dari the Asian Parent, survey yang digelar Junior Doctor Network (JDN) pada 2018, didapat bahwa masih banyak dokter yang belum menerima penghasilan yang layak. Dokter PNS masuk dalam golongan PNS IIIB dan menerima gaji pokok Rp2,8 juta.
Para dokter juga mendapat kapitasi dari BPJS Kesehatan sekitar Rp500.000 sampai dengan Rp1 juta. Sehingga, dokter PNS bisa menerima gaji bulanan sekitar Rp3 juta lebih. Dari survey yang sama, didapat 26,24% dokter koresponden menerima gaji di bawah Rp3 juta.
Kemudian sebanyak 8,89% koresponden masih menerima gaji di bawah Rp1,5 juta. Sebanyak 10,63% mendapat gaji hingga Rp10,5 juta dari satu tempat praktik, dan 24,78% koresponden mendapat gaji lebih dari Rp10 juta dari beberapa tempat praktik.
Dari data survey tersebut, dapat diketahui bahwa gaji dokter selama sebulan bergantung pada berapa tempat praktik yang dilayani dokter, dan berapa besaran gaji yang ditawarkan tiap-tiap tempat praktik. Seorang dokter bisa bekerja di beberapa tempat praktik.
Sementara itu, dokter spesialis bisa mendapat gaji yang lebih tinggi. Sebab layanan medis yang diberikan pun berbeda dengan dokter umum. Dokter spesialis memberikan layanan medis khusus untuk penyakit-penyakit tertentu.