Di beberapa tempat, service charge dibagi di antara para staf sebagai tambahan pendapatan, namun hal ini bergantung pada kebijakan perusahaan. Service charge sering dicantumkan dalam struk atau tagihan akhir, sehingga pelanggan mengetahui bahwa biaya tersebut sudah termasuk dalam total pembayaran.
Ketentuan dan Tarif Service Charge
Di Indonesia, aturan mengenai service charge tidak memiliki ketentuan secara pasti dan tidak ada peraturan khusus yang secara spesifik hanya mengatur service charge. Meski demikian, ketentuannya masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel. Aturan ini juga sekaligus mengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran dan Usaha Pariwisata Lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran tarif uang servis atau service charge ini tidak disebutkan secara pasti. Biasanya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Rata-rata sejumlah perusahaan mengenakan tarif service charge sebesar 5-7 persen dari nilai total transaksi.
Meski tidak ada aturan baku, service charge sering kali dianggap sebagai bentuk apresiasi kepada staf layanan. Beberapa perusahaan atau tempat usaha menerapkan kebijakan untuk membagikan sebagian atau seluruh service charge kepada karyawan. Namun, ini bukan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Itulah ulasan mengenai service charge, pengertian, ketentuan, dan tarifnya yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!