Kedua, masing-masing kementerian atau lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari Kementerian PANRB tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN, yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Sementara itu, perihal hunian bagi ASN, Kementerian PANRB masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Untuk kloter pertama pemindahan pada Juli 2024, Kementerian PANRB mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.