IDXChannel - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan, regulasi ini menegaskan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, dengan dukungan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
Berdasarkan Perpres tersebut, secara bertahap ditargetkan sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN akan mulai bertugas di Nusantara, dan hingga 2029 jumlahnya diproyeksikan mencapai 9.500 ASN yang ditempatkan di IKN.
Basuki melaporkan, hingga September 2025, untuk mendukung proses pemindahan, telah tersedia 44 tower hunian siap huni, sementara tiga tower dalam tahap penyelesaian dan empat tower baru lainnya masih dalam pembangunan.