Pada mulanya, pihak Bukalapak akan menyewa seluruh lantai gedung One Belpark yang dimiliki oleh PT Harmas. PT Harmas pun sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai spesifikasi yang diminta oleh pihak Bukalapak.
Akan tetapi, setelah PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan gedung, pihak Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung. Hal ini diiringi dengan tindakan pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI yang menyebabkan PT Harmas merasa dirugikan.
Adapun menurut kuasa hukum PT Harmas, pihaknya bahkan sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia.
Buntut dari hal ini, Bukalapak pun dituntut ganti rugi sebesar Rp107 miliar kepada pemilik Belpark, yakni PT Harmas. Meski telah diputus inkracht di tingkat kasasi, namun pihak Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi kepada PT Harmas secara sukarela.
Sementara itu, dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabarnya akan melakukan peneguran (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas sebesar Rp107 miliar.
Itulah ulasan mengenai siapa pemilik Belpark yang saat ini tengah bersengketa dengan Bukalapak.