Bukan Kasus Pertama
Sebelumnya, dugaan malapraktik ini terjadi pada tahun 2004, saat itu RS Medistra dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan malapraktik terhadap pasiennya, Lexyono Hamsalim.
Masih pada tahun yang sama, RS Medistra juga dituduh telah melakukan salah diagnosis terhadap pasiennya, Mutia Rahmani Amalia, salah seorang korban pengeboman di Kedutaan Besar Australia.
Selain kedua kasus di atas, RS Medistra juga menghadapi tuduhan melakukan malapraktik lainnya, seperti dugaan malapraktik terhadap Sukma Ayu, salah seorang artis Indonesia yang sempat dirawat di RS itu pada tahun 2004.
Permintaan Maaf RS Medistra
RS Medistra, yang merupakan rumah sakit umum tipe B dan dimiliki oleh pihak swasta, akhirnya merespons isu ini. Direktur RS Medistra, Dr. Agung Budisatria, MM, FISQua, merilis surat permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa manajemen sedang menangani dugaan kasus diskriminasi ini.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat isu diskriminasi yang dialami oleh salah satu kandidat tenaga kesehatan dalam proses rekrutmen. Hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen," ujar Agung Budisatria dalam pernyataannya.