b. Biaya Asuransi
Biaya asuransi biasanya meliputi asuransi jiwa sebesar 1% sampai 2% dari total pinjaman. Selain itu aka nada asuransi kebakaran sebesar 1% dari total pinjaman.
c. Biaya Notaris
Notaris adalah pihak yang akan banyak membantu Anda mengurus akta dan sertifikat jual beli. Biaya notaris menjadi kewajiban Anda sepenuhnya. Besarnya biaya notaris disesuaikan dengan kebutuhan pembeli.
d. Pajak
Pajak adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari dalam setiap transaksi jual beli properti. Biaya pajak akan timbul dengan KPR ataupun pembayaran tunai. Pajak yang timbul dalam jual beli properti yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) NDA