sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak 5 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Mudah dan Cepat

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
06/09/2022 15:29 WIB
Ada beberapa cara cek NPWP aktif atau tidak yang bisa Anda lakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline
Simak 5 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Mudah dan Cepat (Foto: MNC Media)
Simak 5 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak, Mudah dan Cepat (Foto: MNC Media)

3. Aplikasi M-Pajak

Ditjen Pajak juga mengeluarkan sebuah aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya adalah untuk mengecek status NPWP.

  • Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store maupun App Store.
  • Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang sudah Anda daftarkan di situs Ditjen Pajak.
  • Lalu, pada bagian Menu, klik Cek NPWP. 
  • Anda akan disuguhkan informasi mengenai NPWP Anda, termasuk statusnya saat ini.

4. Kring Pajak

Selain beberapa cara di atas, Anda bisa melakukan pengecekan status NPWP Anda melalui Kring Pajak, yang merupakan nomor hotline yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Anda hanya perlu menghubungi nomor 1500200 dan sampaikan bahwa Anda ingin melakukan pengecekan status NPWP Anda. 

5. Melalui Kantor Cabang

Cara terakhir yaitu dengan mengunjungi kantor KPP Pratama terdekat. Anda bisa mengunjungi KPP Pratama yang ada di tempat tinggal Anda dengan membawa KTP serta kartu NPWP Anda sebelum melakukan pengecekan. Anda bisa langsung meminta bantuan kepada petugas yang ada di kantor tersebut untuk melakukan pengecekan.

Itulah lima cara cek NPWP aktif atau tidak yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement