sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak 5 Potongan dalam Slip Gaji Pekerja, Apa Saja?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
29/07/2022 16:50 WIB
Potongan dalam slip gaji terkadang tidak diketahui oleh beberapa pekerja. Mereka pun bertanya-tanya, potongan apa saja yang dikenakan kepada mereka?
Simak 5 Potongan dalam Slip Gaji Pekerja, Apa Saja? (Foto: MNC Media)
Simak 5 Potongan dalam Slip Gaji Pekerja, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

4. Jaminan atas Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Masih menjadi bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan, program ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kematian. Biasanya, program ini diikuti oleh perusahaan formal dan besaran iurannya dipotong 0,3% dari gaji pokok.

5. Potongan Kehadiran

Berbeda dengan potongan yang memiliki manfaat di atas, potongan kehadiran merupakan potongan atas ketidakhadiran Anda selama menjalani kerja. Tiap perusahaan tentunya memiliki kebijakan masing-masing untuk menentukan potongan kehadiran seorang karyawan.

Itulah lima potongan dalam slip gaji yang umum ditemukan di beberapa perusahaan Indonesia.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement