Simak 5 Potongan dalam Slip Gaji Pekerja, Apa Saja?

IDXChannel – Potongan dalam slip gaji terkadang tidak diketahui oleh beberapa pekerja. Mereka pun bertanya-tanya, potongan apa saja yang dikenakan kepada mereka?
Slip gaji atau cek gaji adalah sebuah dokumen yang berisi tentang rincian gaji yang diterima oleh seorang pekerja. Slip gaji tersebut merupakan hak dari setiap karyawan maupun pekerja yang menerima upah dan diberikan sebagai transparansi penghasilan yang didapatkan.
Potongan dalam Slip Gaji
Untuk diketahui bahwa ada beberapa potongan yang melekat pada gaji yang diterima oleh seorang karyawan setiap bulannya. Agar tidak bertanya-tanya dan bingung saat menerima gaji dengan nominal terpotong, berikut adalah beberapa potongan dalam slip gaji yang perlu Anda ketahui:
1. Pajak Penghasilan
Salah satu potongan yang biasanya tercantum pada slip gaji adalah potongan untuk pajak penghasilan. Namun, tidak semua slip gaji memiliki potongan pajak penghasilan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, potongan yang dikenakan untuk PPh atau pajak penghasilan bervariasi tergantung dari jumlah penghasilan per tahunnya. Yang perlu diingat adalah, jika penghasilan Anda dalam satu tahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka penghasilan Anda tidak akan dikenakan pajak.
Besaran dari PTKP sendiri adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun, atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.
2. Asuransi Kesehatan
Selain pajak, para karyawan juga akan dikenakan potongan untuk keperluan asuransi kesehatan. Di Indonesia, para karyawan atau pekerja diwajibkan untuk diikutsertakan menjadi anggota dari BPJS Kesehatan.
Besaran potongan atau iuran per bulannya adalah sebesar 5%, yang mana pembagiannya adalah 4% ditanggung oleh perusahaan tempat Anda bekerja, dan 1% sisanya dipotong dari gaji.
3. Jaminan Hari Tua
Beralih ke potongan dalam slip gaji lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua atau JHT. Program JHT sendiri merupakan program yang diadakan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iurannya adalah 5,7% dari total gaji pokok. Pembagiannya adalah 3,7% menjadi tanggung jawab perusahaan, dan 2% dipotong dari gaji.