3. Melakukan Pengecekan Melalui OJK atau Bappebti
Anda bisa melakukan pengecekan legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK atau Bappebti. Ini tergantung dari jenis perusahaan investasi tersebut. Jika berupa efek atau produk perbankan maka bisa melalui OJK. Sedangkan jika terkait dengan forex bisa melalui Bappebti.
4. Meminta Salinan Tertulis Rencana Pemasaran dan Penjualan Perusahaan
Apabila perusahaan tersebut memang nyata adanya dan bergerak secara aktif, tentu tidak akan sulit bagi promotor untuk menyajikan data tersebut. Namun, jika orang yang menawarkan investasi malah berkilah, maka itu tandanya Anda harus segera menjauh.
Itulah informasi terkait menghindari penipuan berkedok investasi yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.