IDXChannel – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK bisa dilakukan baik secara offline maupun online.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Melalui aturan tersebut, pekerja bisa mencairkan saldo JHT setelah satu bulan berhenti bekerja atau PHK.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, PHK adalah pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti pemutusan kerja bipartit atau habis kontrak, penetapan aduan hubungan industrial dan permasalahan hukum (tindak pidana), dan faktor lainnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja sesuai dengan kategori tersebut bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda. Berikut ini IDXChannel merangkum cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK
Sebelum Anda mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratannya sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja/ Surat Perjanjian Kerja/ Surat Pengadilan Hubungan Industrial
- NPWP (jika ada)
Setelah beberapa dokumen tersebut lengkap, Anda bisa mencarikan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data lengkap meliputi NIK, Nama, dan Nomor Kepesertaan.
- Lakukan verifikasi data.
- Lengkapi data yang kosong sesuai dengan arahan dari sistem.
- Unggah dokumen persyaratan yang sebelumnya sudah dipindai.
- Tunggu hingga Anda menerima notifikasi jadwal dan kantor cabang.
- Setelah itu, Anda akan dijadwalkan untuk proses wawancara.
- Anda akan dihubungi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui panggilan video (video call).
- Siapkan berkas persyaratan yang asli.
- Setelah semua proses selesai dilakukan, dana BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa dicairkan lewat rekening bank.
Peserta yang terdaftar sebagai penerima manfaat minimal 10 tahun dan ingin mencairkan 10 persen dana BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lakukan scan QR Code.
- Isi data NIK, Nama, dan Nomor Kepesertaan.
- Lakukan proses verifikasi data.
- Lengkapi data yang dibutuhkan.
- Unggah dokumen persyaratan yang sebelumnya telah dipindai.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang.
- Anda akan mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti arahan petugas hingga proses pengajuan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan selesai.
- Jika proses telah selesai, Anda bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan klaim 10 persen ke rekening bank yang Anda gunakan.
Itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk korban PHK yang bisa Anda lakukan baik secara online maupun offline. Semoga bermanfaat!