Cara Mendapatkan BPKB Elektronik
BPKB Elektronik atau e-BPKB adalah dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor yang dibuat dalam bentuk digital. Data kendaraan dan pemiliknya disimpan secara elektronik di server pusat milik Korlantas Polri. Meskipun tidak lagi berupa buku fisik, e-BPKB tetap sah secara hukum dan dilengkapi dengan QR Code serta chip untuk otentikasi dan validasi data.
e-BPKB bukan hanya efisien secara administratif, tetapi juga membantu mencegah pemalsuan dan peredaran BPKB bodong yang kerap terjadi.
Berikut langkah-langkah lengkap untuk mendapatkan BPKB elektronik, baik untuk kendaraan baru maupun konversi dari BPKB lama.
Jika Anda membeli kendaraan baru dari dealer, umumnya proses pengurusan e-BPKB akan dilakukan oleh dealer atau leasing. Namun, Anda juga bisa mengurusnya sendiri dengan tahapan berikut.
1. Persiapkan Dokumen
- Fotokopi dan asli faktur pembelian kendaraan.
- Fotokopi dan asli KTP pemilik.
- Bukti pembayaran pajak kendaraan (PKB).
- Formulir permohonan e-BPKB dari Satlantas.
- Surat jalan dari dealer.
- Hasil cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat).
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Datangi kantor Samsat setempat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan mencatat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sebagai bagian dari proses validasi data.