3. Daftar di Kantor Satlantas
Datangi kantor Satlantas di wilayah kendaraan terdaftar. Serahkan dokumen yang telah disiapkan, dan isi formulir pengajuan e-BPKB.
4. Pembayaran Biaya Penerbitan
Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga saat ini, biaya penerbitan e-BPKB untuk kendaraan roda dua adalah Rp225.000 dan untuk roda empat atau lebih adalah Rp375.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020, bisa berubah sewaktu-waktu). Namun, saat ini BPKB elektronik baru diberlakukan untuk kendaraan baru roda empat ke atas.
5. Tunggu Proses dan Pengambilan
Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan e-BPKB dalam format digital yang juga bisa dicetak oleh Satlantas dalam bentuk dokumen yang dilengkapi QR Code dan chip RFID.
Itulah cara mendapatkan BPKB elektronik yang bisa Anda lakukan. Pastikan semua data kendaraan dan identitas pemilik sudah benar sebelum proses pembuatan e-BPKB.