sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

Milenomic editor Iqbal Widiarko
22/02/2024 16:55 WIB
Cara membuat akta kelahiran yang hilang penting diketahui.
Simak Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran yang Hilang. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran yang Hilang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara membuat akta kelahiran yang hilang penting diketahui. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat, KTP, Kartu Keluarga, jika ada fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan.

Akta yang hilang dapat dicetak kembali. Untuk mendapatkannya kembali, Anda tidak perlu khawatir jika sudah pindah rumah dari saat mengurus dulu. Akta kelahiran yang hilang diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (22/2/2024), IDX Channel telah merangkum cara membuat akta kelahiran yang hilang, sebagai berikut.

Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

  • Langkah pertama adalah pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  • Setelah itu, petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
  • Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  • Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
  • Pemohon kemudian akan menerima Kutipan Akta Catatan Sipil.

Itulah informasi terkait cara membuat akta kelahiran yang hilang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement