sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Perpanjang Plat Motor Melalui Kantor Samsat yang Mudah dan Cepat

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
10/06/2022 18:16 WIB
Sebelum Anda melakukan perpanjangan atau penggantian plat nomor, Anda perlu mengetahui cara perpanjang plat motor yang dilakukan melalui kantor Samsat
Simak Cara Perpanjang Plat Motor Melalui Kantor Samsat yang Mudah dan Cepat (Foto: MNC Media)
Simak Cara Perpanjang Plat Motor Melalui Kantor Samsat yang Mudah dan Cepat (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Sebelum Anda melakukan perpanjangan atau penggantian plat nomor, Anda perlu mengetahui cara perpanjang plat motor yang dilakukan melalui kantor Samsat.

Plat nomor kendaraan motor memiliki batas waktu berlakunya masing-masing. Biasanya, masa berlaku dari kendaraan bermotor adalah lima tahun semenjak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diterbitkan. Jika sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus memperpanjang dan menggantinya dengan plat nomor baru. Berikut adalah beberapa syarat dan cara perpanjang plat nomor melalui kantor Samsat yang ada di daerah Anda.

Syarat Perpanjang Plat Motor

Untuk melakukan perpanjangan plat nomor kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu. Persyaratannya cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu.

Berikut adalah beberapa syarat untuk melakukan perpanjang plat nomor sepeda motor:

  1. STNK asli beserta fotokopinya sebanyak satu lembar
  2. KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK beserta fotokopinya sebanyak satu lembar
  3. BPKB asli beserta fotokopinya sebanyak satu lembar
  4. Sepeda motor yang akan diperpanjang plat nomornya untuk dilakukan pengecekan fisik
  5. Surat Kuasa (bila diwakilkan)
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement