Berikut ini adalah rincian biaya mutasi motor yang dibutuhkan untuk proses mutasi kendaraan:
- Biaya penerbitan STNK yang baru = Rp60.000,-
- Biaya penerbitan BPKB yang baru = Rp225.000,-
- Biaya penerbitan TNKB yang baru = Rp60.000,-
- Penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah (jika motor dari luar daerah) = Rp150.000.
- Administrasi = Rp35.000.
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya. Perlu dicatat, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Jumlah biaya mutasi dan balik nama motor di atas adalah dengan asumsi proses mutasi tersebut dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan. Namun jika menggunakan layanan biro jasa, maka biaya mutasi dan balik nama motor lewat biro jasa ini tentu saja lebih besar.
Itulah informasi terkait biaya mutasi dan balik nama motor yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.