- Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
- Biaya SK 59: Rp1 juta
- Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
- Biaya AJB: Rp2,4 juta
- Biaya BPHTB: tarifnya 5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP.
- Biaya Balik Nama Sertifikat: berkisar 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
- Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT): Rp250 ribu
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1,2 juta.
- Anda juga harus menyiapkan uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Itulah informasi terkait biaya notaris jual beli rumah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.