sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya Secara Online

Milenomic editor Aiq Haidar
04/10/2022 15:56 WIB
Informasi terkait syarat perpanjang SKCK, biaya, dan prosedurnya bisa Anda ketahui pada pembahasan kali ini. Perlu Anda ketahui salah satu dokumen penting.
Simak Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya Secara Online (Foto: MNC Media)
Simak Syarat Perpanjang SKCK, Biaya, dan Prosedurnya Secara Online (Foto: MNC Media)
  • Login ke laman https://skck.polri.go.id/
  • Pilih menu Form Pendaftaran.
  • Lalu lakukan registrasi, isi formulir dan daftar pertanyaan yang tersedia.
  • Berikutnya unggah dokumen persyaratan perpanjang SKCK.
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK.
  • Langkah berikutnya silahkan datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa kode dan syarat dokumen.
  • Jika sudah, Anda diminta untuk membayar biaya perpanjang SKCK.
  • Berikutnya Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antri untuk mencetak SKCK.
  • Selesai, proses perpanjang SKCK berhasil.

Biaya Perpanjang SKCK

Adapun besaran biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan perpanjang SKCK yaitu sebesar Rp30.000. Biaya tersebut berlaku untuk perpanjangan SKCK baik secara online maupun offline dengan datang ke kantor polisi.

Diketahui jika biaya perpanjang SKCK didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Demikianlah ulasan mengenai syarat perpanjang SKCK, biaya, dan prosedurnya secara online. Semoga informasi ini bisa berguna serta bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement