- Login ke laman https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu Form Pendaftaran.
- Lalu lakukan registrasi, isi formulir dan daftar pertanyaan yang tersedia.
- Berikutnya unggah dokumen persyaratan perpanjang SKCK.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK.
- Langkah berikutnya silahkan datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa kode dan syarat dokumen.
- Jika sudah, Anda diminta untuk membayar biaya perpanjang SKCK.
- Berikutnya Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antri untuk mencetak SKCK.
- Selesai, proses perpanjang SKCK berhasil.
Biaya Perpanjang SKCK
Adapun besaran biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan perpanjang SKCK yaitu sebesar Rp30.000. Biaya tersebut berlaku untuk perpanjangan SKCK baik secara online maupun offline dengan datang ke kantor polisi.
Diketahui jika biaya perpanjang SKCK didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Demikianlah ulasan mengenai syarat perpanjang SKCK, biaya, dan prosedurnya secara online. Semoga informasi ini bisa berguna serta bermanfaat untuk Anda.