IDXChannel - Informasi terkait syarat perpanjang SKCK, biaya, dan prosedurnya bisa Anda ketahui pada pembahasan kali ini. Perlu Anda ketahui salah satu dokumen penting yang harus dimiliki seseorang saat melamar kerja ialah SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan sebuah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada masyarakat guna menjelaskan tentang status kriminalitas atau catatan bagi para suatu individu perseorangan.
Nah, dalam hal ini kami akan menyajikan informasi mengenai syarat perpanjangan SKCK, lengkap dengan biaya dan Prosedurnya. Tim IDXChannel telah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak sampai habis!
Syarat Perpanjang SKCK
Perlu diketahui, beberapa syarat untuk perpanjang SKCK sama halnya dengan syarat saat membuat SKCK baru. Berikut persyaratannya:
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Siapkan fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Siapkan dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
- Siapkan lembar SKCK lama.
- Dapatkan formulir perpanjang SKCK yang didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.
Prosedur Perpanjang SKCK Secara Online
Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, berikut ini akan kami sajikan beberapa informasi mengenai prosedur saat perpanjang SKCK. Simak langkah-langkahnya dibawah ini:
- Login ke laman https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu Form Pendaftaran.
- Lalu lakukan registrasi, isi formulir dan daftar pertanyaan yang tersedia.
- Berikutnya unggah dokumen persyaratan perpanjang SKCK.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK.
- Langkah berikutnya silahkan datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa kode dan syarat dokumen.
- Jika sudah, Anda diminta untuk membayar biaya perpanjang SKCK.
- Berikutnya Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antri untuk mencetak SKCK.
- Selesai, proses perpanjang SKCK berhasil.
Biaya Perpanjang SKCK
Adapun besaran biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan perpanjang SKCK yaitu sebesar Rp30.000. Biaya tersebut berlaku untuk perpanjangan SKCK baik secara online maupun offline dengan datang ke kantor polisi.
Diketahui jika biaya perpanjang SKCK didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Demikianlah ulasan mengenai syarat perpanjang SKCK, biaya, dan prosedurnya secara online. Semoga informasi ini bisa berguna serta bermanfaat untuk Anda.