IDXChannel - Kira-kira surat apa saja yang digadaikan di Pegadaian? Lewat artikel ini kami akan memaparkan secara teperinci.
Seperti diketahui, pegadaian menerima semua jenis gadai baik benda maupun surat. Hanya saja untuk surat, banyak yang tidak mengetahui secara detail.
Lantas surat aoa saja yang digadaikan di Pegadaian? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya ini.
Surat Apa Saja yang Digadaikan di Pegadaian
Melansir dari situs resminya, kami mencatat sedikitnya ada tiga surat yang bisa digadaikan di Pegadaian. Simak penjelasannya.
1. Kendaraan
Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang bisa digadaikan. Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.
Surat Apa Saja yang Digadaikan di Pegadaian, Intip 3 Jenisnya. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Sertifikat
Dokumen berharga juga dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut.
Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar.
3. Saham
Saham sendiri merupakan bukti kepemilikan sebuah perusahaan. Saham bisa dapat digadaikan di Pegadaian.
Itulah jawaban surat apa saja yang digadaikan di pegadaian. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)