Untuk mengajukan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa syarat pembuatan SITU.
- Formulir Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Surat Permohonan bermaterai.
- Fotokopi KTP Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab Perusahaan yang dilegalisir Camat Setempat.
- Pas Foto ukuran 3x4 (3 lembar) dari Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab.
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) beserta fotokopian pembayaran retribusinya.
- Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Camat di daerah tempat usaha didirikan.
- Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Tanah atau Surat Sewa Bangunan.
- Akta Pendirian Usaha.
- Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA).
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha.
- Denah Lokasi Usaha atau Surat Keterangan Domisili.
- Fotokopi Pajak Reklame dan fotokopi Tanda Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Setelah semua dokumen tersebut dilengkapi, Anda bisa melakukan pembuatan SITU dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi dinas perizinan setempat, dalam hal ini kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten.
- Isi Formulir Pendaftaran SITU sesuai data usaha Anda.
- Lakukan Registrasi Ulang Pembuatan SITU.
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Tunggu hingga petugas memproses pengajuan Anda.
- Apabila permohonan pembuatan SITU Anda disetujui, maka formulir Anda akan diterbitkan menjadi SITU.
- Pembuatan SITU biasanya memerlukan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Adapun untuk kepastian proses pengerjaannya sendiri bergantung pada kebijakan dari dinas masing-masing daerah.
Demikianlah informasi mengenai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten setempat.