sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Surat Izin Tempat Usaha Dikeluarkan oleh Siapa? Simak Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
14/12/2023 12:09 WIB
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
Surat Izin Tempat Usaha Dikeluarkan oleh Siapa? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Surat Izin Tempat Usaha Dikeluarkan oleh Siapa? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Untuk mengajukan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Berikut beberapa syarat pembuatan SITU. 

  • Formulir Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). 
  • Surat Permohonan bermaterai. 
  • Fotokopi KTP Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab Perusahaan yang dilegalisir Camat Setempat. 
  • Pas Foto ukuran 3x4 (3 lembar) dari Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab. 
  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 
  • Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) beserta fotokopian pembayaran retribusinya. 
  • Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Camat di daerah tempat usaha didirikan. 
  • Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Tanah atau Surat Sewa Bangunan. 
  • Akta Pendirian Usaha. 
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA).
  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha. 
  • Denah Lokasi Usaha atau Surat Keterangan Domisili. 
  • Fotokopi Pajak Reklame dan fotokopi Tanda Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Setelah semua dokumen tersebut dilengkapi, Anda bisa melakukan pembuatan SITU dengan cara sebagai berikut. 

  • Kunjungi dinas perizinan setempat, dalam hal ini kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten. 
  • Isi Formulir Pendaftaran SITU sesuai data usaha Anda. 
  • Lakukan Registrasi Ulang Pembuatan SITU. 
  • Menyerahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. 
  • Tunggu hingga petugas memproses pengajuan Anda. 
  • Apabila permohonan pembuatan SITU Anda disetujui, maka formulir Anda akan diterbitkan menjadi SITU. 
  • Pembuatan SITU biasanya memerlukan waktu kurang lebih 5 hari kerja. Adapun untuk kepastian proses pengerjaannya sendiri bergantung pada kebijakan dari dinas masing-masing daerah. 

Demikianlah informasi mengenai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten setempat. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement