IDXChannel – Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
SITU adalah salah satu dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha. Dokumen legalitas ini sama pentingnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diperlukan agar usaha Anda sah di mata hukum.
Lantas, apa itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)? Bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tempat usaha tersebut didirikan. SITU menjadi bukti resmi yang menyatakan bahwa tempat usaha tersebut telah memiliki izin untuk beroperasi.
Selain berfungsi sebagai dokumen legalitas tempat usaha, SITU juga menjadi bukti valid bahwa tempat usaha yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi atau daerah tempatnya didirikan. SITU juga menjadi tanda bukti adanya perizinan dari masyarakat setempat atas didirikannya sebuah usaha lokasi tersebut.