Syarat dan Biaya Pembuatan Surat Keterangan Usaha
Untuk mendapatkan SKU dari kelurahan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Fotokopi NPWP (jika ada).
- Dokumen pendukung usaha, seperti izin usaha sebelumnya atau bukti kepemilikan usaha.
Selanjutnya, Anda bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili usaha dan mengisi formulir permohonan SKU yang disediakan oleh kelurahan.
Pada umumnya, pembuatan SKU tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, beberapa daerah mungkin memiliki kebijakan administrasi tertentu yang mengharuskan pemohon membayar retribusi dalam jumlah kecil, biasanya tidak lebih dari Rp50.000. Sebaiknya konfirmasi langsung ke kantor kelurahan setempat untuk mengetahui informasi resmi mengenai biaya.