Biaya Buat SKCK di Polsek dan Polres Terbaru 2022
Pembuatan SKCK ini dikenakan sejumlah biaya tertentu. Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir karena biaya pembuatan SKCK ini masih sangat terjangkau. Berdasarkan informasi di laman resmi Polri, biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri yang ada di loket pembayaran baik di Polsek maupun Polres setempat.
Seperti halnya biaya pembuatan SKCK, biaya yang diberlakukan untuk perpanjangannya juga sebesar Rp30.000. Meski demikian, biaya tersebut tentunya belum termasuk biaya keperluan lainnya seperti biaya untuk foto dan fotocopy.
Besaran biaya pembuatan SKCK tersebut didasarkan pada beberapa aturan dasar yang berlaku seperti:
- UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
- UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
- Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah informasi mengenai syarat dan biaya buat SKCK di Polsek dan Polres terbaru 2022 yang perlu Anda ketahui jika ingin membuat dokumen yang satu ini.