IDXChannel – Syarat dan cara daftar kemitraan GoFood Gojek 2023 perlu diketahui bagi Anda yang tertarik untuk meningkatkan penjualan lewat jasa pesan antar makanan ini.
GoFood merupakan layanan pesan antar makanan yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Layanan yang disediakan oleh platform Gojek ini telah bermitra dengan lebih dari 125 ribu restoran di seluruh Indonesia dengan ratusan juta driver.
Hal ini tentunya memberikan peluang yang menjanjikan bagi pemilik bisnis kuliner untuk semakin mengembangkan bisnisnya. Anda bisa mendaftarkan bisnis Anda di GoFood agar bisa meningkatkan penjualan. Sebagai bahan referensi, berikut IDXChannel merangkum syarat dan cara daftar kemitraan GoFood Gojek 2023 yang bisa Anda persiapkan.
Syarat Daftar Kemitraan GoFood Gojek 2023
Cara daftar kemitraan GoFood Gojek bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi GoBiz. Dilansir dari laman resmi GoBiz, aplikasi ini merupakan aplikasi yang digunakan oleh mitra usaha Gojek dalam mengatur operasional restorannya di GoFood.
Adapun sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan calon mitra GoFood terlebih dulu. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Calon Mitra GoFood Perseorangan/ Individu
- Usaha berbentuk outlet aktif yang menjual makanan atau minuman. Contohnya: restoran, kafe, kedai, home industry, dan lain sebagainya.
- Menyertakan nomor HP dan email pemilik usaha.
- Menyertakan alamat lengkap dan nomor telepon outlet yang didaftarkan.
- KTP pemilik usaha.
- Nomor rekening pemilik usaha untuk keperluan pencairan dana.
- NPWP pemilik usaha bagi yang memiliki tarif pajak restoran atau PB1.
- Dokumen pendukung berupa buku tabungan, laman e-Banking, rekening koran jika nama pemilik rekening dengan nama pemilik usaha.
2. Calon Mitra GoFood Badan Usaha
- Bentuk usaha berbentuk outlet aktif yang menjual makanan/ minuman. Contohnya: restoran, kafe, kedai, home industry, dan lain sebagainya.
- Menyertakan nomor HP dan email dari direktur atau wakil yang ditunjuk perusahaan.
- Menyertakan alamat dan nomor telepon outlet.
- KTP (WNI) atau KITAS dan Paspor (WNA) dari direktur perusahaan.
- Surat kuasa yang ditandatangani direktur berdasarkan akta serta KTP/KITA dan PASPOR dari wakil yang ditunjuk perusahaan jika pendaftaran diwakilkan.
- Dokumen izin usaha (NIB/SIUP/TDUP/TDY).
- Akta pendirian usaha.
- Nomor rekening perusahaan untuk kepentingan pencairan dana.
- NPWP perusahaan.
- Dokumen pendukung seperti buku tabungan, laman e-Banking, dan rekening koran jika nama pemilik rekening berbeda dengan nama perusahaan.